LianaNews – Masyarakat wajib untuk mengetahui info dari perubahan tarif tegangan listrik yang terbaru, karena mulai tanggal 1 November 2024 akan berubah sesuai dengan peraturan pemerintah.

For Your Information, penetepan tarif lisrik ini ternyata dilakukan setiap 3 bulan sekali, yaitu pada bulan Oktober November dan Desember. Sesuai dengan Peraturan Mentri ESDM No 7 Tahun 2024 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang diSediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Nah, namun menurut Dirjen Kenagalistrikan Kementrian ESDM Yaitu Bapak Jisman P Hutajulu menegaskan bahwa tarif listrik pada periode ini tidak mengalami kenaikan. Alasannya sebagai berikut.

Demi Menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah menutuskan tarif tenaga tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap.” (22/10/2024)

Beberapa faktor yang menurut beliau penetapan tarif listrik ini mengacu pada perubahan realisasi ekonomi makro. Yang dimaksud adalah Kur, ICP atau sering kita sebut Indonesian Crude Price, Inflansi dan harga batu bara acuan(HBA).

Parameter ekonomi ini menggunakan angka realisasi pada bulan Mei hingga Juli 2024. Apabila dibandingkan dengan perubahan ekonomi makro tersebut, seharusnya menyebabkan tarif tenaga listrik ini menjadi naik. Namum oleh pemerintah tidak menaikan harga listrik agar daya beli masyarakat dan daya saing industri terjaga dan stabil.

Agar Biaya Pokok Penyediaan (BPP) dapat terjaga, Kementrian ESDM berharap agar PT PLN sebegai penyedia listrik kebutuhan masyaraat ini dapat terus mengoptimalisasi efisiensi oprasional dan juga agar volume penjualan tenaga listrik terus meningkat.

Mengutip dari halaman Peraturan Kementrian ESDM, terdapat beberapa golongan yang mendapatkan manfaat dari subsidi biaya tenaga listrik. Beberapa diantaranya adalah, pelanggan keperluan sosial, keperluan rumah tangga, keperluan bisnis, keperluan industri, keperluan fasilitas pemerintah dan jalan umum, dan keperlua taksi.

Keperluan Rumah Tangga

Tarif tenaga listrik ini sudah ditetapkan oleh PT PLN (Persero) sesuai dengan kapasitas daya dari tegangan listrik dan bervariasi tergantung dengan golongan subsidi dan Non-Subsidi. Serta dalam penggunaannya untuk rumah tinggal, kontrakan, atau rusun.

  1. R-1/TR (Rumah Tangga Bersubsidi) : untuk pelanggan dengan daya dibawah 900VA (450VA) biaya tenaga listrik Rp 415 s/d Rp 605 Per kWh
  2. R-1/TR (Rumah Tangga Non-Subsidi) : untuk pelanggan dengan daya 900VA, biaya tenaga listrik (Reguler) Rp 1.352 /kWh. (Prabayar) Rp 1.352 /kWh.
  3. R-1/TR Rumah Tangga : Untuk pelanggan dengan daya 1.300 VA, biaya tenaga listrik (reguler) Rp 1.444,70 /kWh. (Prabayar) 1.444,70 /kWh.
  4. R-1/TR Rumah Tangga : Untuk pelanggan dengan daya 2.200 VA, biaya tenaga listrik (Reguler) Rp 1.444,70 /kWh. (Prabayar) 1.444,70 /kWh.
  5. R-2/TR Rumah Tangga : Untuk pelanggan dengan daya 3.500VA s.d 5.500VA, biaya tenaga listrik (Reguler) Rp 1.699,53. (Prabayar) Rp 1.699,53.
  6. R-3/TR Rumah Tangga : Untuk pelanggan dengan daya 6.600VA atau lebih, biaya tenaga listrik (Reguler) Rp 1.699,53. (Prabayar) Rp 1.699,53.

Keperluan Bisnis

Tarif tenaga listrik untuk keperluan bisnis ini telah ditetapkan oleh PT PLN (Persero) berdasarkan dari kelas bisnisnya, mulai dari kelas Bisnis Kecil, Bisnis Menengah dan Bisnis Atas. Dalam penggunaannya bisa untuk keperluan jual beli barang/jasa, perbankan atau perdagangan. Nah baiyanya adalah sebagai berikut :

  1. B-1/TR Golongan Bisnis Kecil 2.200VA s/d 5.500VA biaya tenaga listrik Rp 1.100 /kWh
  2. B-2/TR Golongan Bisnis Menengah 6.600VA s/d 200 kVA biaya tenaga listrk Rp 1.444,70 /kWh
  3. B-3/TM, B-3/TT Golongan Bisnis Atas menggunakan Tegangan Listrik Menengah (TM) hingga Tegangan Tinggi (TT) lebih dari 200kVA biaya tenaga listrik Rp 1.114,74kVArh

Keperluan Industri

Tarif tenaga listrik yang telah di tetapkan oleh PT PLN (Persero) dibagi menjadi beberapa golongan dan biaya tersebut dipengaruhi oleh waktu beban puncak dan luar waktu beban puncak. Sesuai dengan karateristik dari beban sistem kelistrikan setempat. Biasanya penggunaan ini sebagai sumber listrik untuk pabrik barang, pengelolaan bahan mentah ke jadi, dan industri rumah tangga.

  1. I-2/TR (Tegangan Rendah) Daya listrik lebih dari 14 kVA s.d 200 kVA, biaya listrik Rp 1.057 kVArh
  2. I-3/TM (Tegangan Menengah) daya listrik lebih dari 200 kVA s.d kurang dari 30.000 kVA, biaya listrik Rp 1.114,74 kVArh
  3. I-4/TT (Tegangan Tinggi) daya listrik 30.000 kVA atau lebih, biaya listrik Rp 996,74 kVArh

Keperluan Penerangan Jalan Umum

Tarif Tenaga listrik berdasarkan keperluan penerangan jalan umum kali ini berbeda dengan keperluan lainnya, yang pasti biaya lebih murah. Namun tarifnya dapat bervariasi tergantung dengan kebijakan dari pemerintah daerah tersebut.

  1. P-1/TR (Tegangan Rendah) : 2.200 VA s.d 5.500 VA biaya tenaga listrik Rp 1.076 /kWh
  2. P-1/TR (Tegangan Rendah) : 6.600 VA s.d 200 kVA biaya tenaga listrik Rp 1.699,53 /kWh
  3. P-2/TM(Tegangan Menengah) : lebih dari 200kVA biaya tenaga listrik Rp 1.522,88 /kWh

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *